Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak Terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (25/1) silam.
Pasalnya, JPU memandang bahwa pleidoi yang Putri Candrawathi sampaikan tidak disusun dengan berlandaskan dasar yuridis yang kuat. Dengan demikian, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut harus dikesampingkan.
"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Putri Candrawathi, Senin (30/1).
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Putri Candrawathi, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Rabu (18/1) silam, yakni pidana penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," imbuh Jaksa.
Adapun, sebelumnya pihak Putri Candrawathi telah membacakan nota pembelaannya pada Rabu (25/1). Nota pembelaan itu pihaknya sampaikan untuk menepis tuntutan 8 tahun bui yang dilayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.