Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus Joko Wahyono alias Agung Wahono yang mengaku sebagai Kepala Sketariat Presiden (Kasatpres) RI.
Kasatpres gadungan kelahiran Klaten itu diketahui beralamat di Perum Bukit Pesona Jalan Pesona V No 9 RT 012/025 Kel. Batursari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menyatakan pelaku telah menggelar syukuran sebagai Kasatpres RI menggantikan Heru Budi Hartono yang sekarang menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
“Joko Wahyono mengelar syukuran pelantikan sebagai Kasatpres pada Kamis 26 Januari 2023 dan diberitakan di media online dan media sosial,” katanya, Senin (30/1).
Adanya informasi pemberitaan itu, lanjut Iqbal anggota Jatanras Resmob Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jateng melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Joko Wahyono telah membuat KTP, Kartu Keluarga, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kasatpres RI. Untuk pemeriksaan lebih lanjut Joko diamankan di Mapolda Jateng.
Barang bukti yang diamakan antara lain KTP atas nama Agung Wahono, S.H, foto tasyakuran Kasatpres, ijazah Magister Hukum Palsu, MMT tasyakuran, satu HP Realme C30
Selain itu juga satu buah kemeja putih dengan logo Garuda dan bendera merah putih, satu lembar ijazah S2 atas nama Agung Wahono dikeluarkan Universitas Slamet Riyadi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara dinaikan menjadi penyidikan menetapkan Joko Wahono sebagai tersangka,” ujar Iqbal.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.