Home Hukum JM-PPK Siapkan Class Action Dampak Banjir Kerusakan Kendeng

JM-PPK Siapkan Class Action Dampak Banjir Kerusakan Kendeng

Jakarta, Gatra.com – Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah class action terkait dampak banjir dan banjir bandang diduga akibat kerusakan Pegunungan Kendeng.

“Ya, ini [class action] sudah dipersiapkan sebenarnya. Yang ini harus ada payung hukum, karst sendiri punya kewenangan untuk menggugat,” katanya pada akhir pekan ini di Jakarta.

Baca Juga: JM-PPK kepada KSP: Banjir Utara Kendeng Kian Dahsyat

Ia menjelaskan, upaya hukum tersebut merupakan salah satu bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak mengelola Pegunungan Kendeng secara baik sehingga diduga mengakibatkan banjir dan banjir bandang di sejumlah wilayah Pati, Jawa Tengah (Jateng).

“Lingkungan ini dengan didekola secara tidak benar, pengelolanya harus tanggung jawab. Maka kami persiapkan dulur-dulur, apakah nanti yang menggugatnya warga atau lingkungan itu sendiri, itu sudah dipersiapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemerintah harus sejalan antara pernyataan dan realiasi di lapangan, yakni soal kampanye penyelematan lingkungan, seperti go green dan ekonomi hijau.

“Perlu diketahui sebagai warga dunia, nasib ekosistem seperti ini sebenarnya untuk berkaitan yang digembar-gemborkan pemerintah mengenai go green, ekonomi hijau,” ujarnya.

Kampanye tersebut harus ditindaklanjuti melalui peraturan-peraturan yang melindungi kelestarian alam, bukan sebaliknya dan hanya ucapan atau slogan semata.

“Payung hukumnya semua malah menghabisi tanaman pohon-pohon, kan enggak bagus,” katanya.

Sementara itu, Petrasa Wacana dari Indonesian Speleological Society (ISS), sebelumnya menyampaikan, berdasarkan data sementara BPBD Kabupaten Pati pada 2023, sebanyak 4.559 rumah terdampak banjir. Bukan hanya itu, banjir juga menimbulkan kerugian di sektor pertanian, yakni persawahan seluas 3.807 hektare di 7 kecamatan terendam air.

Ia mengungkapkan, kalau dihitung berdasarkan nilai produktivitas berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2022, menunjukkan harga gabah (GKP) rata-rata di petani Rp5.397 per kilogram (kg). Setiap hektare lahan pertanian sawah produktif dapat menghasilkan 3–6 ton per hektare. Dengan asumsi rata-rata per hektare 4 ton atau 4.000 kg, maka total kerugian yang ditimbulkan pada sektor pertanian Rp123.278.274.000 atau Rp123,2 miliar.

Baca Juga: JM-PPK Minta Jokowi Segera Sahkan RPP Karst Pegunungan Kendeng

Bukan hanya itu, banjir juga memutus roda perekonomian masyarakat akibat terputusnya jalur-jalur distribusi dan pasar, terganggunya pelayanan publik, serta tidak berfungsinya sarana dan prasarana publik.

“Terganggunya aktivitas pendidikan dan masyarakat harus mewaspadai kemungkinan banjir susulan selama musim hujan,” katanya.

78