Grobogan, Gatra.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah Denny Septiviant menyelenggarakan sosialisasi UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren kepada masyarakat Gubug, Kabupaten Grobogan.
Hadir dalam acara sosialisasi, pengurus MWC-NU Gubug, pengurus PAC Fatayat Gubug, pengurus PAC Muslimat Gubug dan kader-kader Badan Otonom NU se-Kecamatan Gubug.
Sosialisasi UU Pesantren menjadi penting karena untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pendidikan yang berlangsung di pondok pesantren saat ini sudah diakui oleh negara.
Baca Juga: PKB Bantu Peralatan Operasional Banser Kabupaten Grobogan
“UU ini menjadi pintu dan jalan untuk mengembalikan pendidikan pesantren sebagai lembaga pendidikan nasional,” ungkap Denny, Sabtu (28/1).
Berlakunya UU Pesantren tersebut secara otomatis menyetarakan pendidikan pesantren dan pendidikan umum. Sehingga santri dan alumni pondok pesantren juga memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan hingga keperguruan tinggi. Selain itu, santri juga memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di bursa pasar kerja. “Jadi ijazahnya sama-sama diakui dan ini menjadi kabar baik untuk santri,” katanya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah itu mengatakan bahwa UU tersebut juga mengamanatkan pesantren bisa mengakases anggaran yang ada di APBN, dan APBD. Adanya akses tersebut, pesantren bisa melakukan pengadaan untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan. Akses tersebut untuk melahirnya keseimbangan pembangunan, sarana dan parasarana pendidikan berbasis pesantren dan pendidikan umum.
Denny kemudian memaparkan data dari Pemprov JATENG 2022 bahwa di Jawa Tengah terdapat 3.074 lembaga pondok pesantren dengan total 601.091 santri. Data tersebut kemudian membuat Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah berinisiatif membuat Raperda Pesantren.
Raperda usulan dari PKB itu sudah masuk dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Jawa Tengah 2022-2023. Sehingga diharapkan pada tahun ini Raperda tersebut bisa selesai dan disetujui sebagai perda pesantren yang memberikan manfaat untuk santri dan pesantren.
Dengan demikian pesantren bukan hanya berguna sebagai benteng agama, tetapi juga sebagai benteng kekuatan sosial, ekonomi, dan budaya.
“Oleh karena itu, untuk mengawal implementasi Undang-undang (UU) Pesantren berupa peraturan daerah (Perda) adalah tugas yang harus dijalankan dengan baik", ujar Denny.
Tugas tersebut, menjadi peran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menjadikan pesantren di seluruh Nusantara sebagai ujung tombak kemajuan bangsa, baik di bidang agama, ekonomi, sosial bahkan budaya.
Tanpa Perda Pesantren, sambung dia, UU Pesantren ibarat macan ompong. Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak untuk bersinergi agar pesantren bisa mendapat perhatian yang layak dari negara.
“Untuk itu PKB mengundang panjenengan semua untuk memberikan masukan dan juga saran membangun agar Perda Pesantren bisa segera diwujudkan. Perda Pesantren bukan hanya memberikan manfaat pesantren, tetapi juga bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Namun demikian, tambah Denny, sebagaimana mewujudkan UU, PERDA Pesantren memerlukan kepemimpinan politik yang kuat. Momentum 1 abad NU ini menjadi tepat untuk menujukkan bahwa NU bisa beradaptasi dan berkontribusi pada perbaikan bangsa.
“Kepemimpinan politik NU yang kuat, harus didukung loyalitas dan militansi sebagai wujud kebersamaan dan persatuan Nahdliyin. Dibimbing dengan Jumhur Ulama dalam mengambil keputusan. Dan instrumen yang layak adalah partai politik dalam hal ini PKB sebagai partai-nya Nahdliyin", ujarnya.
Ketika terwujud Raperda, ini akan memberikan pengakuan dan melindungi ciri khas dan metode pengajaran di setiap pesantren yang ada di Jawa Tengah. “Karena setiap pesantren memiliki perbedaan metode, kurikulum pendidikan yang berbeda-beda,” pungkas Wakil Ketua PW Ansor Jateng itu.