Home Hukum Kejari Mataram Tangkap Warga Negara Bulgaria

Kejari Mataram Tangkap Warga Negara Bulgaria

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap warga negara Bulgaria, Plamen Petkov Beshirhov, terkait perkara penadahan yang ditangani Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (28/1), menyampaikan, Plamen Petkov Beshirhov merupakan terpidana perkara tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tunda Eksekusi Mati Warga Negara Prancis

Ketut menjelaskan, Tim Tabur Kejari Mataram, menangkap Plamen Petkov Beshirhov pada Jumat (27/1) di Kejari Mataram. Penangkapan tersebut berawal dari permohonan dari Kejari Kota Pasuruan.

Tim Tabur Kejari Mataram menerima permohonan tersebut setelah mendeteksi bahwa Plamen Petkov Beshirhov berada di wilayah hukumnya. Tim Tabur Kejari Mataram kemudian bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

“Selanjutnya [Tim Tabur Kejari Mataram] berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi,” katanya.

Selain itu, pihak Kejari Mataram juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena Plamen Petkov Beshirov merupakan warga negara asing (WNA), yakni warga negara Bulgaria.

Koordinasi juga dilakukan untuk memberikan informasi bahwa Plamen Petkov Beshirov akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Warga negara Bulgaria, Plamen Petkov Beshirhov, menjalani pemeriksaa setelah ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram terkait perkara penadahan yang ditangani Kejari Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). (GATRA/Dok. Kejari Mataram)

“Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai WNA atas eksekusi tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA atau Jumat malam, terpidana Plamen Petkov Beshirov menjalani pemeriksan rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Selepas itu, dibawa menuju Lapas Kelas IIA Mataram oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Pasuruan guna dilakukan eksekusi.

Plamen Petkov Beshirhov merupakan terpidana dalam perkara penadahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal, 1 Desember 2022.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Putusan tersebut deketok setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan Nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022.

“[PN Pasuruan] membebaskan yang bersangkutan dari semua dakwaan sehingga penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan melakukan kasasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Brasil Marah Warga Negaranya Dieksekusi Mati di Indonesia

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.

152