Home Hukum Putusan Perkara Indosurya Dinilai Gerus Kepercayaan Publik

Putusan Perkara Indosurya Dinilai Gerus Kepercayaan Publik

Jakarta, Gatra.com – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Bisa mengikis kepercayaan masyarakat, terutama korban [KSP Indosurya],” katanya dalam keterangan diterima pada akhir pekan ini.

Baca Juga: KY Tunggu Laporan Masyarakat soal Hakim Perkara Indosurya

Yenti juga meragukan bahwa perbuatan Ketua dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, terdakwa Henry Surya dan June Indria, merupakan tindakan perdata bukan pidana sebagaimana dinyatakan majelis hakim.

“Saya juga masih meragukan putusan itu. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan ke pengadilan,” ujarnya.

Yenti melanjutnya, vonis lepas tersebut menjadi pertanyaan publik, khususnya para nasabah KSP Indosurya karena sangat jauh dari penyidikan oleh Polri dan tuntutan dari Kejaksaan.

“Tidak mungkin itu perdata, Ini kasus besar sekali jadi sorotan masyarakat, kasus koperasi seperti ini sudah banyak terjadi,” katanya.

Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Himahupiki) ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) merespons vonis tersebut karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Saya pribadi aneh. KY seharusnya sudah ada jawaban,” ujarnya.

Baca Juga: Pengacara: Henry Surya Komitmen Selesaikan Hak Anggota KSP Indosurya

Ia juga menyebutkan bahwa rencana jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu mengindikasikan seoalah adanya kejanggalan.

Yenti menyampaikan, vonis lepas tersebut membuat masyarakat, khususnya para nasabah KSP Indosurya curiga karena merasa putusan tersebut jauh dari keadilan. “Apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK,” katanya.

108