Jakarta, Gatra.com – Tenaga kerja wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, Siti Kurmeisah (SK), meminta pemerintah untuk memulangkannya ke Tanah Air. Polri menyebut Siti Kurmeisah berangkat ke Arab Saudi melalui agen resmi.
"Si korban itu adalah melalui agen resmi, jadi itu agen resmi bukan agen gelap," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1).
Baca Juga: Minta Dipulangkan, Bareskrim Kirim Tim Untuk Cari PMI di Arab Saudi
Reinhard mengatakan, Siti Kurmeisah bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menyebut Siti meminta dipulangkan karena masalah internal dengan majikannya.
"Karena agen resmi itu bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang, jadi dari agen itu menjemput langsung si korban ke tuannya. Lalu bekerja sama dengan KBRI di Riyadh dan atase kepolisian dan sudah diamankan," ujar Reinhard.
"Jadi problemnya itu sebenarnya antara si korban dengan majikannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirim tim guna menelusuri keberadaan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang meminta dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga: Polri: PMI yang Minta Dipulangkan Sudah Ditemukan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan atase kepolisian di Arab Saudi terkait keberadaan TKW yang bernama Siti Kurmeisa itu.
"Identitas dan keberadaan yang bersangkutan melalui peralatan siber ditemukan di sebuah Kota Jubail, Provinsi Daman," ujar Vivid dikonfirmasi pada Jumat (27/1)