Home Hukum Putusan Bebas Perkara KSP Indosurya, Pemerintah: Kasasi dan Kebut PKPU

Putusan Bebas Perkara KSP Indosurya, Pemerintah: Kasasi dan Kebut PKPU

Jakarta, Gatra.com – Putusan bebas dari pengadilan terhadap terdakwa Henry Surya dan Jube Indria dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membuat publik geger. Putusan hakim dinilai mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

Sejumlah menteri dan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Baca Juga: Putusan Perkara Indosurya Dinilai Gerus Kepercayaan Publik

Rakor tersebut juga dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono pada Jumat (27/1).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merugikan banyak masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi KSP di Indonesia. Karena itu, Teten mengatakan, koordinasi tersebut untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

"Bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian," ujar Teten dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai putusan hakim dalam perkara kasus Indosurya sangat mengejutkan. Pasalnya, kasus tersebut telah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan pelanggaran pidana yang sempurna oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

Adapun Mahfud menyebut terdakwa secara jelas melanggar UU Perbankan, yakni Pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Terdakwa mengatasnamakan dirinya sebagai koperasi dan melayani penyimpanan dana 23.000 orang bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak," ujarnya.

Baca Juga: Junie Indria Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Tuntut Keadilan

Lebih lanjut, Mahfud mendesak DPR untuk segera mempercepat revisi UU Perkoperasian. Hal itu dianggap sebagai cara menumpas penipuan berkedok koperasi. Di sisi lain, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” Mahfud mengimbau.

271