Home Hukum Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta, Adhi Makayasa Ringankan Tuntutan

Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta, Adhi Makayasa Ringankan Tuntutan

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Irfan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto S.H., S.I.K., selama satu tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Irfan Widyanto, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuh Jaksa.

Adapun, tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa pun menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi poin Jaksa yang dapat memberatkan posisi Irfan dalam perkara tersebut.

Beberapa di antaranya yakni posisi Irfan sebagai seorang anggota perwira Kepolisian RI (Polri). Dengan demikian, Jaksa menilai bahwa Irfan seharusnya mempunyai pengetahuan lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan serta tindakan atas barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Selain itu, Irfan juga merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sehingga seharusnya menjadi contoh penyidik lain. Namun, Irfan justru melakukan tindakan yang merusak sistem elektronik.

Adapun, JPU menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah pasal untuk meringankan posisi Terdakwa. Beberapa di antaranya, yakni pengabdian Irfan kepada negara sebagai seorang anggota Polri berprestasi yang bahkan merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian terbaik tahun 2010, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Selain itu, Irfan juga dipandang sopan selama persidangan, dianggap masih muda dan memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, Irfan sebelumnya didakwakan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Irfan Widyanto didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

100