Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo. JPU menilai, pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menepis tuntutan pidana seumur hidup yang pihaknya berikan pada Sambo dalam persidangan lalu.
"Kami, tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat, bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ujar Jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Dengan demikian, JPU pun meminta Majelis Hakim untuk menolak pleidoi pihak Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana poin tuntutan yang telah pihaknya layangkan pada Selasa (17/1) silam. Di mana, Ferdy Sambo dituntut sanksi pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023,” ujar Jaksa.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.