Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa Hendra telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, S.I.K., selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Hendra Kurniawan, Jumat (27/1).
Baca Juga: Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda 10 Juta
"Menjatuhkan pidana denda kepada Hendra Kurniawan, S.I.K., sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuh Jaksa.
Untuk diketahui, Hendra sebelumnya didakwakan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Hendra Kurniawan didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.