Jakarta, Gatra.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak Terdakwa Ricky Rizal, pada Selasa (24/1) silam. Pasalnya, JPU memandang bahwa pleidoi yang Ricky Rizal sampaikan tidak disusun dengan berlandaskan hukum.
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Ricky Rizal, Jumat (27/1).
Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Ricky Rizal Bantah Pernah Berniat Tabrakkan Mobil untuk Bunuh Brigadir J
Baca juga : Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Ricky Rizal dalam Pemeriksaan Terdakwa
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menyatakan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan tindak pembunuhan berencana dan dituntut sanksi pidana selama 8 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," imbuh Jaksa.
Adapun, sebelumnya pihak Ricky Rizal telah membacakan nota pembelaannya pada Selasa (24/1). Nota pembelaan itu pihaknya sampaikan untuk menepis tuntutan 8 tahun bui yang dilayangkan oleh JPU.