Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Chuck Putranto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Chuck telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto dengan selama 2 tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Chuck Putranto, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Chuck Putranto sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," imbuh Jaksa.
Adapun, tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa pun menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi poin Jaksa yang dapat memberatkan posisi Chuck dalam perkara tersebut.
Beberapa di antaranya adalah Chuck menyadari bahwa tindakannya untuk mengambil, mengganti, dan menyimpan DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sebagai seorang perwira polisi, Chuck Putranto yang mengetahui tindakan pengambilan dan penggantian DVR CCTV tersebut seharusnya mencegah tindakan tersebut dan bukannya turut serta atas tindakan itu.
Selain itu, tindakan Chuck yang turut serta mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV itu untuk selanjutnya diserahkan pada Baiquni Wibowo pun dipandang telah mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di kompleks itu.
Di samping itu, JPU menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah pasal untuk meringankan posisi Terdakwa. Beberapa di antaranya seperti masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Untuk diketahui, Chuck sebelumnya didakwakan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Chuck Putranto didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.