Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Arif Rachman telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin, S.I.K, MH, dengan pidana selama 1 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah Terdakwa jalani, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H., sebesar 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Arif Rachman Arifin, Jumat (27/1).
Adapun, tuntutan JPU dalam persidangan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa pun menyebutkan, ada beberapa poin yang dapat memberatkan posisi Arif dalam perkara tersebut.
Beberapa di antaranya adalah perbuatan Arif, di mana perbuatannya untuk meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus bukti rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menangkap momen di mana Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana, sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," ujar Jaksa.
Selain itu, Arif Rachman juga diyakini sangat mengetahui bahwa rekaman CCTV tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. JPU pun menilai, Arif seharusnya melakukan tindak pengamanan untuk diserahkan ke pihak berwenang, yakni penyidik.
Perbuatan Arif itu pun dipandang telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana perbuatan tersebut tidak didukung oleh surat perintah yang sah.
Di samping itu, JPU menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah pasal untuk meringankan posisi Terdakwa. Beberapa diantaranya seperti mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Untuk diketahui, Arif sebelumnya didakwakan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Arif Rachman Arifin didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.