Home Ekonomi Potensi Penerimaan Pajak Penghapusan Data Ranmor Penunggak Pajak Lebih Dari Rp120 triliun

Potensi Penerimaan Pajak Penghapusan Data Ranmor Penunggak Pajak Lebih Dari Rp120 triliun

Jakarta, Gatra.com– Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74, tentang penghapusan data registrasi kendaraan  bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, hingga Desember 2022, baru sebanyak 56,24% penunggak pajak melaporkan. Masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun.

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1).

Baca juga: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tangguh Meski Sedikit Terdampak Resesi Global

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. “Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” bebernya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. (GATRA/Dok Jasa Raharja)

Dalam menunjang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74, selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya. Sebelumnya FGD implementasi pasal 74
UU Nomor 22 Tahun 2009 juga dilakukan bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada Rabu (25/1).

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain. “Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.

Baca juga: PPKM Dicabut, Pemerintah Siapkan Dana Bansos Rp476 Triliun

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menambahkan bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurut Agus, dengan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, lanjut dia, melalui penerapan singledata antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Moduit: SBR012 Pilihan Tepat saat Suku Bunga Terus Menanjak

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ungkap Agus.

41