Home Hukum Legislator Minta KY Bertindak soal Vonis Bebas 2 Terdakwa Indosurya

Legislator Minta KY Bertindak soal Vonis Bebas 2 Terdakwa Indosurya

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa perkara penipuan dan penggelapan KPS Indosurya.

“Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1).

Baca Juga: KY Tunggu Laporan Masyarakat soal Hakim Perkara Indosurya

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, melanjutkan, jika terdapat kejanggalan maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar, baik uang atau kekuasaan.

Benny mengaku heran dengan vonis tersebut. Ia menduga majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, Junie Indria, itu telah “masuk angin”.

“Menurut saya, kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin',” ujarnya.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan, Para Korban KSP Indosurya Lancarkan Aksi Demo di Depan PN Jakbar

Legislator tersebut mensinyalir demikian karena jumlah dana nasabah yang diduga digelapkan dalam perkara KSP Indosurya ini sangat fantastis. “Triliunan,” ujarnya.

Menurutnya, vonis seperti itu buka kali pertama dalam kasus dugaan penggelapan dana oleh suatu lembaga keuangan yang ?sangat mengecewakan para nasabahnya. “Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah,” katanya.

39