Home Regional Pura-pura Temukan Bayi di Kardus, Ternyata Anak Hasil Selingkuh, Pria di Pemalang Diringkus

Pura-pura Temukan Bayi di Kardus, Ternyata Anak Hasil Selingkuh, Pria di Pemalang Diringkus

Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat menggemparkan warga di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Pemalang, Minggu (22/1) malam. Dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap seorang warga.

Warga tersebut berinisial AA (32). Pria asal Kecamatan Taman, itu merupakan ayah bayi dari hubungannya dengan selingkuhannya dan sempat berpura-pura menemukan bayi ke istrinya.

“Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Media Center Polres Pemalang, Kamis (26/1).

Yovan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman pada Minggu (22/1/) malam. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di dalam sebuah kardus yang diletakkan di sebuah warung makan di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” kata Kapolres Pemalang.

Anggota Polsek Taman kemudian membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, AA bersama istrinya juga dimintai keterangan.

“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Yovan melanjutkan, pihaknya mendapatkan keterangan dari seorang bidan berinisial L. Dari keterangan bidan itu terungkap identitas ibu bayi dan ternyata saat persalinan didampingi oleh seorang pria berinisial AA.

“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” ujarnya.

Menurut Yovan, AA mengakui jika bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan Bunga. Hubungan itu dilakukan lantaran AA beralasan belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.

“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,” ujar Yovan.

Yovan mengatakan, saat pulang dari proses persalinan di tempat praktek bidan L, AA sempat membawa bayi tersebut ke kamar kos Bunga. Setelah itu, bayi dibawa ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji.

"Setelah itu, AA memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AA mesti menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tandas Yovan.

119