Jakarta, Gatra.com - Korlantas Polri tengah menghitung kilowatt hour (kWh) untuk kendaraan listrik dalam menentukan penerapan surat izin mengemudi (SIM). Korlantas menyebut kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam harus memiliki SIM.
"Kami sedang menghitung kWh untuk [kendaraan] listrik. Kecepatan di atas 35 km per jam menggunakan listrik harus memiliki SIM peraturannya," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri menyebut kecepatan di atas 35 km per jam ini sudah dianggap cepat, sehingga para pengguna kendaraan wajib memiliki SIM untuk berkendara di jalan.
Baca Juga: Korlantas Siapkan Kode Baru Untuk Gantikan Pelat RF
"Ini kan barang baru, kendaraan listrik. Kenapa 35? Minimal dia 35 km per jam, jadi bisa ngebut kendaraan listrik, kayak sepeda bisa ngebut harus pakai SIM," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya bakal mencantumkan kWh di STNK kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik di masa mendatang bakal masif digunakan masyarakat.
"Kami dari kepolisian sudah bertindak cepat, STNK dan BPKB terbaru sudah ada kWh-nya di situ. Karena kami enggak mau kalah nanti. Kalau STNK yang lama itu belum ada silinder atau bahan bakar listrik. Kami sedang hitung dia punya kWh," tambahnya.