Jakarta, Gatra.com – Jalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai kembali meringkus sejumlah barang ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Pekanbaru.
“Ketiga penindakan yang dilakukan unit Bea Cukai di daerah merupakan bukti nyata pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlidungan masyarakat. Selain itu, Bea Cukai juga berupaya menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perpajakan,” ujarnya.
Penindakan di wilayah Sulawesi dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan pada 12-13 Januari 2023. Petugas memeriksa Gudang barang kiriman dari hasil penyelidikan sebelumnya. Dari pemeriksaan tersebut petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp131.256.212.
Sementara itu di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi terkait tempat yang diduga memproduksi barang kena cukai ilegal. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan terhadap bangunan dimaksud di daerah Tajinan, Kabupaten Malang pada 16 Januari 2023.
Pemeriksaan yang didampingi oleh ketua RT setempat menghasilkan penemuan 183.880 batang rokok ilegal, 2 karton etiket rokok, dan 79 unit alat pemanas. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 237.044.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 126.360.720.
Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada 19 Januari 2023. Dari penindakan terebut, petugas mengamankan 106.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dalam sebuah sarana pengangkut.
Hatta menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI