Pemalang, Gatra.com - Seorang warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah UP (39) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bertahun-tahun hingga hamil. Perbuatan laknat itu terungkap saat korban melahirkan di kamar mandi.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (19/1).
"Setelah mendapat laporan, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap UP," ujar Yovan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/1).
Menurut Yovan, perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mendapati anaknya melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi pada 14 Januari lalu.
Ibu korban yang sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya dalam keadaan hamil pun kaget. Ibu korban lalu mencari tahu siapa yang telah menghamili sang anak.
"Ibu korban bersama keluarganya kemudian meminta korban untuk memberitahu siapa lelaki yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkap Yovan.
Geram dan tak terima dengan perbuatan bejat sang suami, ibu korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Pemalang hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan.
"Perbuatan pelaku sudah dilakukan berulangkali sejak bulan November 2018 dan terakhir dilakukan bulan Mei 2022," ujar Yovan.
Yovan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung,” ujarnya.