Home Hukum Sidang Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Sebut Tak Tahu Larangan Gas Air Mata

Sidang Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Sebut Tak Tahu Larangan Gas Air Mata

Surabaya, Gatra.com - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari kepolisian untuk pertama kalinya hadir secara langsung dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/01/2023).

Mereka bertiga adalah Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto; Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan; dan Eks Kasat Samapta Polres Malang.

Ketiganya mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dalam sidang itu, mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: Lima Poin dalam Pledoi Bharada E di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam persidangan itu, Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto menyatakan bahwa ia tidak pernah diberi tahu terkait regulasi pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadiun oleh Panpel. Ia juga mengaku tidak pernah tahu terkait manajemen keselamatan di stadion saat terjadi kerusuhan.

"Tidak (mengetahui/membaca regulasi larangan penggunaan gas air mata dalam stadion)," ujar Wahyu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu Wahyu juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui kedudukannya sebagai penanganan atau pengamanan dalam stadion yang berada di bawah naungan Security Officer.

Baca Juga: Korlantas Perbolehkan Uji Coba Pembuatan SIM C Menggunakan Kendaraan Sendiri

Menurut Wahyu, tidak ada pembahasan mengenai larangan penggunaan gas air mata dalam rapat koordinasi (rakor), yang dilakukan pada 15 September 2022 dan 28 September 2022. Rakor pertama digelar secara internal dan dihadiri oleh seluruh anggota Polres Malang.

Adapun rakor kedua, menurut Wahyu, membahas ploting pengamanan. Dalam acara itu Polres Malang mengundang pihak Panpel dan security officer. Wahyu mengaku bahwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno hadir dalam Rakor tersebut. Namun, tidak ada pembahasan terkait larangan gas air mata.

Wahyu menerangkan bahwa dirinya berada di tribun sebelah utara ketika pertandingan berlangsung. Saat awal kerusuhan ia sempat menghalau Aremania yang masuk ke dalam stadion. Selanjutnya, ia menuju lobi untuk mengamankan pemain Persebaya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Brigadir J Pakai Istilah Verkapte Vrijspraak, Pengamat Bingung

Setibanya di sana, Wahyu mendapati mobil pengaman barakuda diserang Aremania. Setelah berhasil memastikan mobil lapis baja itu keluar dari area stadiun, ia bertemu Eks Kapolres Malang yang langsung memerintahkan untuk mengevakuasi korban tragedi awal Oktober 2022 tersebut. Dengan demikian, ia mengaku tidak berada di dalam stadion ketika kejadian penembakan gas air mata.

Namun, keterangan Wahyu janggal bagi JPU. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Wahyu menyatakan sesaat setelah melihat penembakan ke tribun selatan ia langsung mencari Kasi Ops untuk selanjutnya melarang menggunakan flash ball. 

Wahyu lalu menjelaskan bahwa dirinya melihat kejadian tersebut melalui rekaman video dan menyatakan bahwa dirinya sedang berada di luar stadion mengamankan mobil taktis polisi.

127