Jakarta, Gatra.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai membagi SIM C ke dalam tiga bagian, yakni SIM C1 dan C2. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyampaikan, warga yang hendak melakukan uji praktik untuk mendapatkan SIM C1 atau C2 boleh menggunakan kendaraan pribadi.
“Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan saja, kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diini, kalau enggak mau pake ini [motor yang disiapkan], boleh [bawa sendiri],” ucap Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1).
Baca Juga: Polri Akan Bagikan SIM Menjadi Tiga Golongan Mulai 2023
Lebih lanjut, ia menambahkan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM. Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi dua minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksi kan kepada seluruh Kasat lantas, seluruh Kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Korlantas mengadakan pelatihan ujian SIM secara gratis. Pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
“Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktik. ‘Oh saya Senin ada ujian praktik nih ambil SIM’. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ,” katanya.
Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sedangkan untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca Juga: Awal Tahun Pembuatan SIM di Palembang Tiba-tiba Meningkat 100 Persen
Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.