Jakarta, Gatra.com – Ombudsman RI menyelamatkan kerugian masyarakat lantaran maladministrasi di sektor perekonomian I sebesar Rp89,8 miliar dengan penyelamatan terbesar pada substansi perdagangan Rp41,7 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengumumkan, penyelamatan kerugian masyarakat melonjak sebesar 234,45 persen pada 2022 dari total penyelamatan 2021 yakni sebesar Rp 26,85 miliar.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Laporan Masyarakat Didominasi Masalah Ekonomi
Yeka melanjutkan, capaian realisasi terhadap potensi penyelamatan kerugian tahun 2022 sebesar 97,89 persen.
“Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat semakin signifikan dengan capaian realisasi yang semakin meningkat tiap tahunnya,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/1).
Kerugian yang dimaksud oleh Yeka adalah materiil atau immateriil yang dialami masyarakat karena tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara yang bersangkutan.
Baca Juga: Peternak Kena PKPU Hingga Rp74,7 Miliar, Ombudsman Minta Diberi Perlindungan
Penyelamatan tersebut dikhususkan di bidang perekonomian yang mencakupi sektor perdagangan, perindustrian dan logistik, pengadaan barang dan jasa, pertanian dan pangan, sektor jasa keuangan (perbankan, perasuransian dan penjaminan), perpajakan, serta kepabeanan dan percukaian.
“Pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pengaduannya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tekannya.