Home Hukum Lima Poin dalam Pledoi Bharada E di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lima Poin dalam Pledoi Bharada E di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (25/1) kemarin. Adapun, pleidoi tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas tuntutan pidana penjara 12 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, dalam persidangan Rabu (18/1) silam.

Dalam nota pembelaan tersebut, Bharada E membacakan sejumlah poin pembelaan untuk dapat meringankan posisinya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun, lima di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

1. Mengaku Tak Pernah Menduga Adanya Peristiwa Penembakan

Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tidak pernah menduga ataupun mengharapkan terjadinya peristiwa penembakan yang telah merenggut nyawa salah seorang rekan kerjanya, yakni Brigadir J. Pasalnya, ketika ia dipilih untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo, ia telah memahami tugasnya untuk melakukan penjagaan terhadap sang atasan.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, dimasa awal – awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya di pilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," ujar Bharada E, dalam nota pembelaannya, Rabu (25/1).

2. Sebut Dirinya Diperalat, Dibohongi, dan Disia-siakan oleh Ferdy Sambo

Dalam nota pembelaannya, Bharada E mengaku tak pernah berpikir bahwa ia akan diperalat oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, ia memandang Sambo sebagai seorang atasan yang sangat dipercaya dan dihormatinya selama ia mengabdi sebagai seorang ajudan.

"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan dimana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," jelasnya.

3. Sebut Kondisi Psikologisnya Terganggu

Bharada E mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu telah membuatnya merasa hancur dan bahkan terganggu secara psikologis. Seperti diketahui, dalam rangkaian proses persidangan silam, Bharada E mengaku telah melesatkan peluru panas ke tubuh Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo, dalam kejadian berdarah pada Jumat (8/7) silam itu. Ia juga mengaku telah menembak sebanyak 3-4 kali.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," aku Bharada E, dalam persidangan tersebut.

4. Akui Hanya Dididik untuk Patuhi Atasan

Berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) yang berstatus sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Richard Eliezer mengaku bahwa ia hanya dididik untuk patuh terhadap perintah atasan. Ia bahkan mengaku, posisinya itu bahkan mengharuskannya taat tanpa tanya kepada seorang atasan.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ujar Bharada E.

5. Sebut Ayahnya Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya atas peristiwa pembunuhan yang telah membuatnya harus terlibat dalam jerat hukum.

Pasalnya, Bharada E meyakini bahwa perkara pidana yang kini menyeretnya itu telah membuat kedua orang tua serta keluarga besarnya bersedih dan kelelahan. Meski begitu, ia yakin sang ibunda juga berbangga hati karena Bharada E telah menunjukkan kejujurannya selama memberikan keterangan dalam proses peradilan atas kasus tersebut.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah melihat Mama sedih [karena] harus melihat saya di sini. Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga [karena] saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama [untuk] menjadi anak yang baik dan jujur," ucap Bharada E.

Di samping itu, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada ayahnya. Sebab, ia mengatakan bahwa sang ayah harus kehilangan pekerjaan karena kasus pembunuhan tersebut.

"Pa, maafkan saya, Pa, karena akibat peristiwa ini, Papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk Mama dan Papa, karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," tuturnya ketika membacakan pleidoi itu.

Adapun, nota pembelaan yang dibacakannya itu ia tulis sendiri dari dalam Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pleidoi itu pun Bharada E beri judul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun untuk Bharada E. JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Bharada E telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

663