Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (25/1) kemarin. Pleidoi tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, dalam persidangan Rabu (18/1) silam.
Dalam nota pembelaan tersebut, Putri Candrawathi membacakan sejumlah poin untuk dapat meringankan posisinya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun, empat di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:
Baca Juga: Baca Pleidoi, Bharada E: Maaf Kalau Kejujuran Saya Membuat Mama Sedih
1. Bersikukuh Sebut Brigadir J Telah Lakukan Kekerasan Seksual Padanya
Putri Candrawathi bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepadanya. Ia juga menyebut, ajudan suaminya itu telah menganiayanya serta melontarkan ancaman pembunuhan kepadanya.
Putri mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu menimpanya pada Kamis (7/7) silam. Tepat di hari ulang tahun pernikahan yang baru dirayakannya bersama sang suami dan para ajudan pada tengah malam saat pergantian hari dari Rabu (6/7) ke Kamis (7/7).
Putri mengatakan, peristiwa kekerasan seksual itulah yang akhirnya membuat kebahagiaan keluarga Ferdy Sambo itu terenggut begitu saja. Ia bahkan merasa bahwa harga diri keluarganya telah terinjak-injak akibat peristiwa tersebut.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ujar Putri ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan Rabu (25/1).
Putri mengaku bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual serta menganiayanya. Selain itu, menurut dia, Brigadir J juga mengancam untuk membunuh Putri dan orang-orang yang dicintainya, apabila ada orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya saya, dan mengancam membunuh, bukan hanya pada saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri.
Baca Juga: Mengaku Percaya dan Hormat pada Sambo, Bharada E: Ternyata Saya Diperalat
2. Sebut Anak-anaknya Terima Cemoohan
Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa anak-anaknya turut menerima kecaman dan cemoohan atas peristiwa pidana yang menjerat dirinya dan sang suami Ferdy Sambo. Padahal, saat ini ketiga anaknya masih bersekolah, sementara anak bungsunya masih berusia kurang dari 2 tahun.
"Sejak terjadinya peristiwa ini, di tengah ketidakhadiran orang tua, anak-anak kami tetap menghadapi kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji," kata Putri dalam nota pembelaannya.
"Padahal, tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh dan kembang mereka sebagai pribadi yang berharga," tambah istri Ferdy Sambo itu.
Baca juga: Ini 4 Poin Pleidoi Ricky Rizal, Singgung Soal Rencana Tabrakkan Mobil
3. Sebut Banyak Publikasi Negatif Terkait Dirinya dan Ferdy Sambo
Putri mengutarakan harapannya untuk dapat segera kembali mendampingi anak-anaknya. Terlebih, peristiwa yang saat ini menyeretnya dalam proses pidana telah berbuntut pada sejumlah pemberitaan yang ia nilai telah menyudutkan dirinya dan Ferdy Sambo.
"Saya berharap saya dapat segera kembali mendampingi anak-anak saya, untuk menguatkan jiwa kami sekeluarga menghadapi peristiwa ini. Apalagi, berita-berita di media atau publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan kami sebagai orang tua," ujar Putri.
Putri memandang, publikasi semacam itu seolah tak mengabaikan fakta serta kondisi psikologis keempat anaknya yang masih dalam masa pertumbuhan.
"Banyak publikasi yang seperti tidak peduli, apakah yang disampaikan benar atau tidak, dan tanpa memikirkan beban mental yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Poin Pembelaan Kuat Ma'ruf dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
4. Sebut Isu Perselingkuhannya Sebagai Suatu Fitnah Keji
Putri Candrawathi menyebut isu perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya sebagai suatu fitnah yang keji. Seperti diketahui, setelah kasus pembunuhan Brigadir J terjadi, Putri diisukan telah berselingkuh, tidak hanya dengan Brigadir J namun juga dengan Kuat Ma'ruf.
“Sebuah fitnah yang betul-betul keji,” ujar Putri Candrawathi ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan tersebut.
Putri pun mengatakan bahwa di tengah tudingan perselingkuhan itu, ia masih harus dihadapkan dengan serangkaian serangan fitnah dan cemoohan yang bahkan disebutnya tak berperikemanusiaan.
“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki. Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” ucapnya.
“Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka. Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya,” imbuh Putri.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi. JPU pun menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa Putri telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.