Jakarta, Gatra.com - Korlantas telah menyetop perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia, seperti RF ataupun QH. Korlantas menyebut masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.
"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri mengatakan pihaknya bakal tegas mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Lalu Korlantas bakal melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.
"Apabila ada pelanggaran, itu akan kami cabut. Jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menyetop perpanjangan pelat khusus atau yang dikenal sebagai pelat RF. Perpanjangan disetop sejak (10/10) lalu.
"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1).
Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol) terkait hal ini. Dia mengatakan pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, yang bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing.
"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.