Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (24/1) silam. Adapun, pleidoi tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, dalam persidangan Senin (16/1) silam.
Dalam nota pembelaan tersebut, Ricky Rizal membacakan sejumlah poin pembelaan untuk dapat meringankan posisinya dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun, empat di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:
1. Mengaku Tak Tahu dan Tak Terlibat Rencana Pembunuhan
Ricky Rizal menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga membantah tuduhan JPU yang menyebutnya turut terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujarnya, saat membacakan nota pembelaannya, dalam persidangan Selasa (24/1).
2. Ungkap Alasan Amankan Pistol Brigadir J
Ricky Rizal menjelaskan bahwa tindakannya dalam mengamankan senjata api milik Brigadir J pada Kamis (7/7) malam merupakan bentuk antisipasi. Pasalnya, ia telah mendengar dari Kuat Ma'ruf bahwa ada keributan yang terjadi antara Brigadir J dengan Kuat, yang membuat Kuat bahkan sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu.
Ricky pun menegaskan, pengamanan itu tidak dilakukannya berdasarkan perintah orang lain. Hal itu diperkuat dengan hasil uji poligraf, di mana Ricky Rizal terindikasi jujur saat mengaku tak mendapat perintah siapapun untuk mengamankan senjata Brigadir J, serta pernyataan para saksi yang mengaku tak mengetahui adanya tindakan pengamanan tersebut.
3. Mengaku Tak Tahu Permasalahan antara Putri dan Brigadir J
Ricky juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya permasalahan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Ia juga tak mengetahui adanya ancaman yang Brigadir J lakukan terhadap Putri, sebagaimana dikatakan Putri dalam proses persidangan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky Rizal, dalam persidangan yang sama.
4. Tepis Pernyataan Bharada E Soal Rencana Tabrakkan Mobil di Sisi Brigadir J
Ricky Rizal membantah pernah memiliki niat untuk menabrakkan mobil yang dikendarainya di sisi Brigadir J, ketika mereka bertolak dari kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, menuju Jakarta.
Hal tersebut sebelumnya pernah diungkapkan oleh Richard Eliezer alias Bharada E ketika bersaksi dalam persidangan Rabu (30/11) silam. Menurut Bharada E, pada saat itu, Ricky berniat menabrakkan mobil tersebut pada sisi kiri, yakni di posisi Brigadir J duduk dalam perjalanan itu.
Adapun, dalam perjalanan itu, Ricky Rizal dan Brigadir J berada di dalam satu mobil yang sama. Sementara itu, Bharada E berada di dalam satu mobil yang sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi.
"Tidak pernah terbesit niat sekecil apapun dari dalam hati saya akan menabrakkan mobil yang saya kendarai bersama dengan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk mencelakai atau bahkan membunuh Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," aku Ricky Rizal ketika membacakan nota pembelaannya dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1).
"Yang apabila saya lakukan hal tersebut, sama saja saya berniat untuk bunuh diri," imbuhnya.
Ricky pun menegaskan bahwa ia juga tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada siapapun. Ia bahkan menyebut pernyataan itu sebagai suatu hal yang tidak masuk akal.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal yang sangat tidak masuk akal seperti itu kepada siapapun," tutur Ricky.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Ricky Rizal. JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ricky Rizal telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.