Waikabubak, Gatra.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan Asimilasi Rumah kepada 9 orang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai berkelakuan baik.
Pemberian Asimilasi Rumah kepada 9 orang WBP tersebut berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI dengan Nomor M. HH-186. PK. 05. 09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Belasan Napi di Lapas Kelas IIB Bangko Dapat Asimilasi Rumah
“Kami telah memberikan asimilasi rumah kepada 9 nara pidana/warga binaan pemasyarakat (WBP) di LP kelas II B Waikabubak. Sk tersebut telah kami berikan dan mereka telah kembali bergabung dengan keluarga ,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Waikabubak, Yohanis Varianto, Rabu (25/1).
Menurut Yohanis, Narapidana (Napi) yang mendapatkan program ini adalah mereka yang tidak termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti Narkotika, Korupsi, dan Terorisme.
"Pelaksanaan Asimilasi Rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya. Klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu," ujarnya.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan klien program reintegrasi, misalnya Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersayarat, dan Cuti Menjelang Bebas yang hanya mempunyai kewajiban absen satu kali dalam sebulan.
Setelah keluar dari lapas/rutan, lanjut Yohanes, Narapidana yang memperoleh program asimilasi di rumah akan diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
"Pembimbing Pemasyarakatan akan melaporkan setiap kegiatan bimbingan klien Asimilasi di rumah melalui Catatan Hasil Bimbingan Klien yang diketahui oleh Kepala Bapas secara rutin," katanya.
Bapas juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kepolisian, Kodim, Pemkot, dan Aparat Pemerintah Setempat untuk membantu proses pengawasan klien asimilasi di rumahnya sehingga angka pengulangan tindak kriminal oleh klien asimilasi rendah.
Baca Juga: Tak Ada Nama Napi Koruptor Kelas Kakap Ikuti Asimilasi
Bagi Narapidana yang mendapatkan vonis di atas 5 tahun, kata Yohanes, tidak dapat diajukan program asimilasi di rumah. Asimilasi di rumah juga tidak diberikan untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, dan keamanan negara.
“Narapidana dengan kasus seperti di atas akan menjalankan asimilasi di dalam Lapas/Rutan. Mereka akan diusulkan untuk program reintegrasi pembebasan bersyarat ketika telah menjalani dua per tiga masa pidana. Jika disetujui baru akan dilaksanakan,” ujar Yohanes.