Home Hukum KY Tunggu Laporan Masyarakat soal Hakim Perkara Indosurya

KY Tunggu Laporan Masyarakat soal Hakim Perkara Indosurya

Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat jika mempunyai bukti dugaan pelanggaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY,” kata Miko Ginting, Juru Bicara (Jubir) KY pada Rabu (24/1).

Baca Juga: Kejagung Pikir-Pikir Vonis Bebas Henry Surya

Ia menyampaikan, pelaporan tersebut akan menjadi dasar KY untuk memeriksa hakim yang menangani perkara terdakwa Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; dan Direktur Keuangan, Junie Indria, meskipun pihaknya juga melakukan pemantauan persidangan tersebut.

Menurut Miko, KY akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik atau prilaku hakim jika telah melakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan,” katanya.

Miko melanjutkan, kewenangan KY adalah melakukan pemeriksaan setelah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan putusan hakim itu benar atau salah.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya tersebut kian menjadi perhatian publik karena majelis hakim PN Jakbar memvonis lepas atau bebas terdakwa Henry Surya dan Junie Indria.

Sejumlah nasabah KSP Indosurya menyatakan kecewa atas vonis PN Jakbar tersebut, di antaranya model dan penatacara Patricia Gouw. Ia mengungkapkan, sempat menginvestasikan dana sejumlah Rp2 miliar. “Gue speechless banget, oh Indo oh Indo,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan, Para Korban KSP Indosurya Lancarkan Aksi Demo di Depan PN Jakbar

Senada dengan Patricia Gouw, korban KSP Indosurya lainnya, Ricky, mengaku kecewa. Menurutnya, vonis hakim terhadap terdakwa Henry Surya dan Junie Indria terbilang aneh.

Salah satu kegasalah tersebut, lanjut dia, suara majelis hakim tidak terdengar oleh pengunjung sidang ketika membacakan putusan. “Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” ujarnya.

51