Home Hukum Baca Pleidoi, Bharada E: Maaf Kalau Kejujuran Saya Membuat Mama Sedih

Baca Pleidoi, Bharada E: Maaf Kalau Kejujuran Saya Membuat Mama Sedih

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya atas peristiwa pembunuhan yang telah membuatnya harus terlibat dalam jerat hukum.

Bharada E yakin perkara pidana yang tengah menyeretnya telah membuat kedua orang tua serta keluarga besarnya bersedih dan kelelahan. Meski begitu, ia juga yakin sang ibu berbangga hati karena Bharada E telah menunjukkan kejujurannya selama memberikan keterangan dalam proses peradilan atas kasus tersebut.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih [karena] harus melihat saya di sini. Saya tahu Mama sedih, tapi saya tahu Mama bangga [karena] saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama [untuk] menjadi anak yang baik dan jujur," ucap Bharada E ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1).

Baca Juga: Pihak Putri Candrawathi Minta Garis Polisi Rumah Duren Tiga Dicabut, Ini Alasannya

Bharada E pun mengucapkan terima kasih kepada ibunya karena selalu ada untuk mendukungnya dalam melewati setiap tahapan proses hukum atas kasus yang menimpanya.

Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada ayahnya. Sebab, ia mengatakan bahwa sang ayah harus kehilangan pekerjaan karena kasus pembunuhan tersebut.

"Pa, maafkan saya, Pa, karena akibat peristiwa ini, Papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk Mama dan Papa, karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," tuturnya ketika membacakan pleidoi itu.

Baca Juga: Bharada E Kembali Memohon Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J

Adapun nota pembelaan yang dibacakannya itu Rcihard tulis sendiri dari dalam Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pleidoi itu pun Bharada E beri judul "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?".

Nota pembelaan itu Bharada E ajukan sebagai respons pihaknya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun untuknya, meski Bharada E menyandang status sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E itu lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan kepada Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. 

Namun demikian, tuntutan tersebut lebih tinggi dibanding yang JPU layangkan kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

62