Jakarta, Gatra.com - Pihak terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi meminta agar garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut dicabut. Sebagaimana diketahui, peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.
Permintaan pihak istri Ferdy Sambo itu tertuang dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan oleh anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi pada persidangan hari ini, Rabu (25/8).
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) pada rumah Terdakwa (Putri Candrawathi) yang terletak di Jalan Durien Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, [serta] memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan barang-barang milik Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar anggota tim Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis dalam persidangan Rabu (25/8).
Adapun, menurut kuasa hukum, permintaan pencabutan garis itu didasari oleh proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J yang telah usai dilaksanakan. Dengan demikian, pemasangan garis polisi tersebut dianggap sudah tidak lagi dibutuhkan.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah, ketika ditemui awak media setelah sidang pembacaan pleidoi dari Putri, Rabu (25/1).
Selain itu, Febri pun mengatakan bahwa di dalam rumah tersebut, terdapat sejumlah barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang merenggut nyawa Brigadir J itu. Hal tersebut sebagaimana disaksikan unsur-unsur dalam proses peradilan, termasuk majelis hakim, dalam pemeriksaan setempat.
"[Salah satunya] itu kan ada beras juga ya di dapur. Itu kan juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan. Kemudian, ada barang-barang lain yang juga tidak relevan, dan hakim juga sudah melakukan pemeriksaan setempat. Jadi akan lebih baik, kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," kata Febri Diansyah.
Namun demikian, Febri mengatakan, pihaknya mengembalikan keputusan atas pengabulan permintaan tersebut kepada Majelis Hakim, dalam putusan persidangan mendatang.