Home Ekonomi Mangkir, DPR Ingatkan Manajemen Meikarta Bisa Ditahan

Mangkir, DPR Ingatkan Manajemen Meikarta Bisa Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mohamad Hekal, menyebut mangkirnya PT Mahkota Sentosa Utama sebagai pengelola proyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini sebagai sikap meremehkan lembaga DPR.

"Ya, ini dianggap meremehkan DPR," ujar Hekal dalam RDPU Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen, Rabu (25/1).

Hekal mengatakan pihaknya akan memanggil ulang manajemen Meikarta untuk hadir memberikan keterangan ihwal kasus apartemen mangkrak yang merugikan ribuan konsumennya.

Baca Juga: Hutama Karya Bidik 14 Kontrak Proyek Infrastruktur Senilai Rp3,6 Trilliun

Sementara itu, Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem), Martin Manurung, mengingatkan pihak Meikarta berpotensi mendapat hukuman sandera bilamana terus mangkir panggilan DPR. Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam pasal 73 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD.

"Saya pikir karena memang yang kita undang ini tidak hadir kita kembalikan ke UU nomor 17 tahun 2014," ujar Martin dalam kesempatan yang sama.

Martin menjelaskan, dalam ayat 1 beleid tersebut berbunyi DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Baca Juga: Sudah Impor Harga Beras Tak Kunjung Turun, Begini Respons Wapres

Kemudian, di ayat 2 pasal 73 UU 17/2014 berbunyi setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan, terkait dengan warga masyarakat di ayat 4 apabila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian RI.

"Yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Baca Juga: Andre Rosiade Geram Pihak Meikarta Mangkir RDPU Komisi VI DPR

Sebagai informasi, kasus Meikarta kembali mencuat ke publik. Pasalnya, selain unit apartemen yang dijanjikan pengembang tak kunjung didapat sejak pertama kali dipromosikan tahun 2017, para konsumen justru digugat oleh pihak Meikarta dan Bank Nobu.

Dua perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group milik James Riady ini menuntut para konsumen yang melakukan unjuk rasa ke publik ihwal kasus Meikarta dengan uang ganti rugi sebesar Rp56 miliar atas dasar pencemaran nama baik.

310