Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, geram pihak Meikarta mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diagendakan Komisi VI hari ini, Rabu (25/1), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Kasus proyek apartemen mangkrak Meikarta berbuntut panjang. Selain para konsumen yang berdemo menuntut ganti rugi atas pembayaran unit apartemen yang tak kunjung jadi, teranyar justru pihak Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan Nobu Bank, mengugat para konsumen Meikarta ke meja pengadilan.
Diketahui, PT MSU dan Nobu Bank merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group milik James Riady.
Baca Juga: Sengkarut Meikarta, Korban Mengadu ke Komisi III DPR RI
"Ketidakhadiran Meikarta tanpa kabar ini menunjukkan bahwa Meikarta merasa bahwa dirinya bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di republik ini," ujar Andre.
Bahkan, pihak Meikarta disebut telah mengajukan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Andre menyebut para konsumen tidak dilibatkan dalam keputusan PKPU tersebut. Ia pun menuding pihak Meikarta melakukan "permainan" dengan institusi hukum.
"PKPU ini tidak melibatkan mereka (konsumen) tapi PKPU ini bisa jalan. Dia (Meikarta) bisa taklukan (hukum) itu," ucap Andre.
Baca Juga: Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Keluhkan Tidak Ada Kejelasan Unit
Karena itu, Andre meminta agar persoalan kasus Meikarta ini dibawa ke dalam rapat gabungan Komisi VI bersama Komisi III dan Komisi XI. Menurutnya kasus Meikarta menjadi bukti adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan mulai dari perizinan proyek, keputusan PKPU hingga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Nobu yang menjadi tempat para konsumen Meikarta membayarkan angsuran apartemen.
"Saya usulkan langkah konkret saja. Kita lakukan segera rapat gabungan. Datangkan Kepala BKPM karena seluruh perizinan ini bermuara di BKPM. Undang Komisi III dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengecek kenapa bisa jalan PKPUnya dan Komisi XI melibatkam OJK dan BI," tutur Andre.
Bahkan, Andre pun mengusulkan agar rapat selanjutnya bisa menghadirkan keluarga James Riady untuk memberikan penjelasan atas kasus Meikarta tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Meikarta kepada konsumennya sebuah kezaliman.
Baca Juga: YLKI Sudah Ingatkan Publik Soal Meikarta Sejak 2017, Minta Perbankan Cari Solusi yang Adil
"Bayangkan, konsumen membeli, menyicil dan menuntut hak mereka, tapi mereka malah dituntut balik. Berarti ada intimidasi dari oligarki," imbuh Andre.
Sebagai informasi, kasus Meikarta berawal dari keluhan para konsumen yang mengaku tidak menerima unit apartemen yang dijanjikan pihak pengembang meskipun mereka sudah membayar cicilan. Bahkan tak sedikit yang sudah melunasi pembayaran unit apartemen yang sampai saat ini proyek pembangunannya mandek.
Padahal pihak Meikarta menjanjikan serah terima unit kepada konsumen dilakukan pada 2019. Hingga kini, janji itu tidak dipenuhi. Protes dan unjuk rasa yang dilakukan konsumen ke publik justru membawa mereka digugat pihak Meikarta ke pengadilan dengan alasan pencemaran nama baik. Adapun Meikarta dalam gugatan tersebut menuntut konsumen sebesar Rp56 miliar.