Jakarta, Gatra.com - Memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha barang kena cukai (BKC) dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya, Bea Cukai telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.
Hasilnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa PMK 161/PMK.04/2022 merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 134/PMK.04/2019.
Ia menegaskan bahwa PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Februari 2023 dan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, Bea Cukai telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat.
Nirwala menjelaskan bahwa pengusaha pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Bea Cukai mengenai BKC yang selesai dibuatnya (dokumen CK-4), karena hal ini akan berhubungan dengan pungutan cukai yang akan dikenakan terhadap BKC yang telah selesai dibuat tersebut.
Terdapat beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/PMK.04/2022. Pertama, memberikan kepastian hukum terkait titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat untuk jenis tembakau iris (TIS), sehingga dapat dikategorikan menjadi dua ketentuan yaitu TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran atau bisa dikatakan TIS untuk bahan baku BKC lainnya.
Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah dari 15 harian menjadi bulanan. Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT, adalah 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.
Keempat, upaya simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat (CK-4) dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi. Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.
“Selain itu, melalui ketentuan baru ini pemerintah berupaya memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha, karena pemberitahuan ini bersifat self assessment. Pejabat Bea Cukai hanya berwenang untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan tersebut,” sambungnya.
Sejalan dengan diterbitkannya PMK tersebut, pemerintah berkomitmen akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan. “Kami juga berupaya meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik, sehingga ketentuan ini dapat benar-benar sampai ke masyarakat, untuk selanjutnya dapat dipahami dan ditaati khususnya oleh para pengusaha pabrik BKC,” pungkas Nirwala.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI