Jakarta, Gatra.com- Kabaresrim Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan aliran dana terkait kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay, akan didalami.
Diketahui, Anton telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polisi Filipina atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Pasti akan ditelusuri duitnya dari mana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1).
Agus menegaskan saat ini proses hukum terhadap Anton masih berjalan di Filipina.
"Masih diproses di sana," ucapnya.
Secara terpisah Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses Anton Gobay di Filipina nantinya akan ada perjanjian antar kedua negara atau police to police.
“Apakah tersangka diserahkan ke kita atau bagaimana, kita tunggu ya. Sekali lagi kita menghormati dan menghargai otoritas negara Filipina dan kepolisian nasional Filipina,” ujarnya.
Diketahui, Anton Gobay ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filiipina pada Sabtu (7/1): terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Anton mengaku sebagai pilot yang bekerja di Filipina. Ia memiliki keluarga di Jayapura, Papua.
Dari hasil pendalaman Tim Mabes Polri yang dikirim ke Filipina, Anton membeli senjata api dengan nama alias atau samaran di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.
Totalnya, ada 12 senjata api yang dibeli yang terdiri dari 10 senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek.
Berdasarkan keterangan dari Anton ke polisi, senjata api itu akan disalurkan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal ini masih didalami polisi.
"Iya (KKB), kalau menurut yang bersangkutan (AG) seperti itu," ujar Krishna saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Secara terpisah, Anton juga mengaku hanya simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal ini disampaikan Anton saat diwawancarai Tim Polri dan Polisi Filipina.