Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, mengungkapkan bahwa putra-putrinya harus turut menerima kecaman dan cemoohan akibat peristiwa pidana yang menjerat dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo.
Hal itu dikatakan Putri ketika ia mengungkapkan kondisi keempat anaknya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1). Ia mengatakan, anak bungsunya saat ini masih berusia 1 tahun 10 bulan, sementara tiga anaknya yang lain masih bersekolah.
Putri pun mengatakan anak ketiganya baru mengetahui bahwa ia dan sang suami telah berada di tahanan sebagai terdakwa pada Oktober 2022 silam, atau lebih dari tiga bulan sejak masa karantina di sekolahnya dimulai pada Senin (4/7) lalu.
Baca Juga: Heran Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Pengamat: Istilah Hukum JPU Sembarangan
"Sejak terjadinya peristiwa ini, di tengah ketidakhadiran orang tua, anak-anak kami tetap menghadapi kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji," kata Putri ketika membacakan pleidoi dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1).
Menurut Putri, hal tersebut tak seharusnya diterima oleh anak-anaknya. Ia khawatir hal itu dapat menganggu pertumbuhan putra-putrinya itu. "Padahal, tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh dan kembang mereka sebagai pribadi yang berharga," ucapnya.
Putri, lebih lanjut, berharap dapat segera kembali mendampingi anak-anaknya. Terlebih, di tengah peristiwa yang saat ini telah menyeretnya dalam proses pidana.
Baca Juga: Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi: Mengapa Harus Terjadi di Hari Pernikahan Kami?
"Saya berharap saya dapat segera kembali mendampingi anak-anak saya, untuk menguatkan jiwa kami sekeluarga menghadapi peristiwa ini. Apalagi, berita-berita di media atau publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan kami sebagai orang tua," ujar Putri, dalam persidangan tersebut.
"Banyak publikasi yang seperti tidak peduli, apakah yang disampaikan benar atau tidak, dan tanpa memikirkan beban mental yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut," imbuhnya.
Adapun Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah ditahan atas peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kepada Putri Candrawathi, serta pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.