Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, bersikukuh menyatakan bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepadanya. Ia juga menyebut, ajudan suaminya itu telah menganiayanya serta melontarkan ancaman pembunuhan kepadanya.
Putri mengatakan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu menimpanya pada Kamis, 7 Juli 2022 silam. Tepat di hari ulang tahun pernikahan yang baru dirayakannya bersama sang suami dan para ajudan pada tengah malam saat pergantian hari dari Rabu (6/7) ke Kamis (7/7).
Putri mengatakan, peristiwa kekerasan seksual itulah yang akhirnya membuat kebahagiaan keluarga Ferdy Sambo itu terenggut begitu saja. Putri bahkan merasa bahwa harga diri keluarganya telah terinjak-injak akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Heran Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Pengamat: Istilah Hukum JPU Sembarangan
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga, dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ujar Putri ketika membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1).
Putri pun mengaku bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual serta menganiayanya. Selain itu, menurut Putri lagi, mendiang Brigadir J juga mengancam untuk membunuh Putri dan orang-orang yang dicintainya, apabila ada orang lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya saya, dan mengancam membunuh, bukan hanya pada saya, tapi juga bagi orang-orang yang saya cintai, jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri sambil menahan tangis.
Baca Juga: Sebelum Bacakan Pledoi, Pengacara Sambo dan Putri Ajukan 12 Bukti Tambahan
Putri pun mengaku ketakutan, trauma, dan rasa malu yang berkepanjangan atas terjadinya peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Putri Candrawathi telah terbukti bersalah terlibat tindak pidana pembunuhan yang direncanakan oleh suaminya, Ferdy Sambo. Putri pun dituntut pidana 8 tahun penjara.
JPU juga menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi antara Putri dan Brigadir J di Magelang bukanlah peristiwa kekerasan seksual, melainkan perselingkuhan. Namun, pihak Putri menepis pernyataan JPU tersebut.