Home Hukum Heran Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Pengamat: Istilah Hukum JPU Sembarangan

Heran Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Pengamat: Istilah Hukum JPU Sembarangan

Jakarta, Gatra.com - Tuntutan 12 tahun bui dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Richard Eliezer, menimbulkan polemik. Padahal Richard, alias Bharada E, merupakan justice collaborator yang justru membuka kotak pandora sehingga rekayasa pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu terbongkar.

Pengamat hukum Augustinus Hutajulu menyatakan keheranannya terhadap tuntutan tersebut. Ia, misalnya, heran karena JPU menyebut bahwa pistol yang digunakan untuk membunuh Brigadir J adalah pistol 'milik' terdakwa Eliezer dan terdakwa lain. Padahal, pistol tersebut tak lain adalah senjata dinas milik negara.

"Surat dakwaan banyak menggunakan istilah hukum secara sembarangan. Kepolisian RI, dengan kata lain, [seolah-olah] tidak pernah membeli senjata api atau memiliki Buku Pemilikan Senjata Api," ujar Augustinus dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Rabu (25/1).

Selanjutnya, masih dalam surat tuntutan, JPU memandang terdakwa Eliezer memenuhi unsur ‘dengan sengaja’ dalam pasal 340 KUHP karena menghendaki dan mengetahui risiko dari tindakannya.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Ferdy Sambo Sebut Sederet Capaiannya di Kepolisian

Dengan kata lain, JPU menganggap Eliezer memenuhi unsur dengan sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) yang mensyaratkan menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) perbuatan maupun akibatnya, dalam hal ini penembakan dan kematian dari Brigadir Yosua.

"Karena jelas dalam persidangan terungkap fakta, baik dalam kesaksiannya maupun keterangannya sebagai terdakwa, Eliezer mengatakan bahwa dia sangat ketakutan mendapat perintah dari Ferdy Sambo dan skenarionya," kata Augustinus.

Seperti diketahui, pada persidangan selaku saksi mahkota untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, Eliezer menjelaskan alasannya tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni takut bernasib sama seperti Yosua.

Baca Juga: Kejagung Pikir-Pikir Vonis Bebas Henry Surya

Kepada majelis hakim, Richard mengatakan, “Takut, Yang Mulia.” “Kenapa takut?” timpal hakim. “Saya pada saat dia (Sambo) kasih tahu (skenario pembunuhan) ke saya di Saguling, pikiran saya, saya akan sama seperti almarhum, Yang Mulia,” jawab Eliezer.

Selain itu, pangkat jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan jabatan Kadiv Propam Polri menjadi alasan Richard tidak bisa menolak perintah tersebut. Perbedaan kedua pangkat tersebut ibarat langit dan bumi. Hal itu diungkapkan pula oleh Bharada E dalam persidangan November lalu.

“Ini jenderal bintang dua menjabat sebagai Kadiv Propam, Yang Mulia. Dan posisi saya saat itu, sampai saat ini, bharada, pangkat terendah," kata Bharada E.

"Ketika Eliezer memberikan keterangan di atas, baik sebagai saksi mahkota maupun sebagai terdakwa, tidak ada pihak termasuk JPU yang menyanggahnya sehingga keterangan Eliezer itu haruslah dianggap sebagai fakta persidangan. Dengan demikian, jelaslah Eliezer tidak menghendaki melakukan perbuatan yang diperintahkan itu. Lalu, bagaimana bisa dalam surat tuntutannya, JPU menganggap Eliezer menghendaki perbuatannya itu?" kata Augustinus.

Baca Juga: Puluhan Rekan Satu Letting Bharada E Hadir di Sidang Pleidoi Hari Ini

Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, masyarakat berharap agar para penasihat hukum Eliezer mampu mengungkapkan semua fakta-fakta dan argumentasi yang meringankan bagi Eliezer.

Lebih jauh, kata Yusri, masyarakat juga berharap majelis hakim memberi putusan untuk tidak memidana Eliezer. "Setidaknya memberi putusan yang terbaik baginya sehingga untuk ke depan, orang tidak merasa sia-sia menjadi justice collaborator, dan agar orang selalu memilih kejujuran di atas segalanya," tambahnya.

73