Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali mengajukan 12 bukti tambahan dalam proses persidangan pembunuhan Brigadir J. Bukti itu mereka serahkan berbarengan dengan sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (25/1). Belasan bukti tambahan tersebut diserahkan menyusul adanya 35 bukti tambahan yang telah pihaknya serahkan dalam persidangan Kamis (29/12) silam.
"Kami mengajukan bukti tambahan, ada 12 bukti tambahan lagi. Sebelumnya, sudah diajukan 35 bukti tambahan," ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1).
Baca juga: Pihak Kuat Ma'ruf Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Hanya Imajinasi Picisan Jaksa
Dengan demikian, belasan bukti tambahan yang diajukan pihaknya saat ini dinomori sebagai bukti B36 sampai dengan bukti B47. Anggota tim kuasa hukum pun memberikan sedikit keterangan mengenai bukti-bukti yang pihaknya ajukan itu.
"Pertama adalah bukti receipt pemesanan PCR keluarga Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi di Smartco Lab Kemang periode Desember 2021 [sampai] Juli 2022," rinci Febri.
"Poin yang kedua, ada tangkapan layar atau screen capture pesan WhatsApp Saksi Ariyanto dengan petugas PCR terkait dengan pemesanan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, bukti ketiga yang pihaknya serahkan adalah foto aktivitas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ketika mendampingi Ferdy Sambo di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Bali, pada Mei 2022.
Keempat, mereka juga mengajukan bukti keterangan pers yang diterbitkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Yosua di kediaman Eks Kadiv Propam Polri.
"Ada salah satu bagian terkait dugaan kuat kekerasan seksual," jelas Febri, terkait bukti tambahan keempat.
Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi dalam Pemeriksaan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, mereka juga mengajukan bukti berupa satu artikel di Kompas yang ditulis oleh Profesor Edi Omar Syarif, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM, yang berjudul 'Perintah Jabatan dan Penyertaan'.
Keenam, bukti berupa berita tentang Komnas HAM terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ketujuh, mereka juga menyerahkan receipt pemesanan tiket pesawat keberangkatan Ferdy Sambo 7 Juli 2022.
Kedelapan, beberapa artikel media digital.
Kesembilan, satu bundel pendapat hukum secara tertulis dari dua ahli yang mereka datangkan, yakni Ahli Mahrus Ali dan Elwi Danil.
Kesepuluh, transkrip persidangan penasihat hukum dan tanggapan terhadap keterangan saksi.
Kesebelas, transkrip verbatim semua proses persidangan.
"Kemudian, matriks komparisi keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di beberapa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berubah berulang kali," ujar Febri Diansyah.
Febri pun menyatakan bahwa belasan bukti itu telah terlampir dalam berkas yang juga telah disampaikan pada persidangan tersebut. Pihaknya pun berharap, belasan bukti itu dapat menjadi materi untuk pencermatan lebih lanjut.
"Jadi, seluruh daftar bukti tambahan ini, tadi seperti yang sama-sama kita lihat, itu halamannya mungkin lebih dari dua ribu halaman, yang kami harap, itu bisa dicermati lebih lanjut," pungkas Febri, seusai membacakan rincian atas ke-12 barang bukti tambahan itu.
Untuk diketahui, pihak kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebelumnya telah menyampaikan sebanyak 35 bukti di muka persidangan, pada Kamis (29/12). Puluhan bukti itu diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
Dari ke-35 bukti itu, tiga di antaranya adalah bukti foto Brigadir J di tempat hiburan malam, bundel putusan empat pengadilan terdahulu, dan bukti percakapan WhatsApp antara Asisten Rumah Tangga (ART) Diryanto alias Kodir dengan Brigadir J terkait kerusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.