Home Hukum Kejagung Tetapkan Pejabat PT Huawei Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Tetapkan Pejabat PT Huawei Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi di Jakarta, Selasa malam (24/1), menyampaikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Ini Peran Mereka

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan MA sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perannya dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tersebut.

“Peranan tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujarnya.

Tersangka MA melakukan permufakatan jahat tersebut dengan tersangka AAL, yakni mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung langsung menahan tersangka MA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Elebram Systems soal Pencucian Uang Korupsi BTS 4G

Kejagung menyangka MA melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA,” katanya.

682