Home Ekonomi Sayangkan Kerusuhan di PT GNI, Menteri Bahlil: Tak Usah Salahkan Siapa-siapa

Sayangkan Kerusuhan di PT GNI, Menteri Bahlil: Tak Usah Salahkan Siapa-siapa

Jakarta, Gatra.com -  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyayangkan adanya kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dalam kerusuhan tersebut diketahui dua orang pekerja menjadi korban meninggal dunia.

"Pertama saya ingin katakan kejadian itu patut disayangkan bersama," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/1).

Bahlil mengatakan kejadian gelap di industri nikel itu menjadi materi evaluasi bagi seluruh pihak. Mulai dari investor, karyawan, dan pemerintah Indonesia sendiri. Karena itu, menurut dia, tidak perlu menyalahkan siapa pun ihwal kerusuhan di PT GNI tersebut.

Baca Juga: Realisasi Investasi 2022 Tembus Rp1.200 T, Bahlil: Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Bahlil berujar, terjadinya pergesekan di dalam industri yang besar menjadi hal yang wajar. Terlebih, industri nikel terbesar di Sulawesi itu melibatkan ribuan orang dalam operasionalnya. "Kita cari solusi terbaik, kita evaluasi diri," ucapnya.

Kendati, Bahlil mengakui bahwa investasi yang masuk ke Indonesia harus bisa menciptakan keadilan yang dirasakan seluruh pihak. Baik dari sisi investor sendiri, karyawan dan negara. "Karena tiga-tiganya harus berdampak dari kehadiran investasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan dalam keterangan resmi bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum kepada PT GNI bilamana terbukti melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang menyulut kerusuhan pekerja.

Baca Juga: Target Investasi Indonesia Rp1.400 Triliun Pada 2023 Dinilai Berat, Ini Alasannya

Wamenaker pun meminta manajemen perusahaan segera melakukan perbaikan, baik dari sisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), hubungan industrial hingga hal lainnya terkait Ketenagakerjaan.

Kemnaker membantah ihwal persoalan tenaga kerja asing (TKA) menjadi penyulut kerusuhan berdarah itu. Hasil penelusuran Kemnaker menemukan adanya sejumlah tuntutan dari pekerja kepada perusahaan nikel terbesar di Sulawesi itu yang menyangkut K3, pengupahan hingga persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

81