Home Hukum Terdakwa Penggelapan Dana ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Bui

Terdakwa Penggelapan Dana ACT Hariyana Hermain Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun terhadap Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain.

Putusan tersebut dijatuhkan, berdasarkan penilaian majelis hakim bahwa Hariyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk korban pesawat Lion Air JT-610 dan keluarga korban.

“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua Hariyadi, dalam sidang putusan, Selasa (24/1).

Baca Juga: Bos ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara

Oleh karena itulah, majelis makim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Hariyana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara selama 3 tahun. "[Majelis Hakim menutuskan] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Hariyadi.

Hariyana Hermain, bersama Ahyudin dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang jatuh pada 29 Oktober 2018 dan mengakibatkan tewasnya 189 kru dan penumpang.

Pihak ACT saat itu telah ditunjuk oleh The Boeing Company untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial (BCIF) dari perusahaan tersebut. Pihak keluarga korban pun diminta untuk menyetujui agar pengelolaan dana sosial dari BCIF sebesar US$144.500 atau setara Rp2 triliun itu dapat dilakukan oleh ACT.

Baca Juga: Susul Ahyudin, Bos ACT Ibnu Khajar Diganjar 3 Tahun Bui

Menurut pihak ACT, dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial bagi penerima manfaat, sebagaimana direkomendasikan dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun demikian, Hariyana beserta Ahyudin dan Ibnu Khajar telah menggunakan sebesar Rp117.982.530.997 dari keseluruhan dana BCIF di luar dari peruntukannya.

Dalam perkara penggelapan dana tersebut, Hariyana Hermain telah didakwakan atas Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

50
act