Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal menitihkan air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1).
Ricky pun tampak mulai menangis saat ia menceritakan sederet momen yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam. Di mana, pada pukul 00.00 WIB, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan di rumah Magelang dalam suasana yang hangat.
Adapun, setelah perayaan itu, Ferdy Sambo harus bertolak ke Jakarta pada pagi harinya untuk bertugas. Namun demikian Putri tetap tinggal di Magelang untuk memantau anaknya yang baru mulai bersekolah di SMA Taruna Nusantara.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi pada hari ini," ujar Ricky Rizal saat membacakan nota pembelaan.
Ricky pun menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga membantah tuduhan JPU yang menyebutnya turut terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujarnya.
Ricky pun menjelaskan, tindakannya dalam mengamankan senjata api milik Brigadir J pada Kamis (7/7) malam merupakan bentuk antisipasi. Pasalnya, ia telah mendengar dari Kuat Ma'ruf bahwa ada keributan yang terjadi antara Brigadir J dengan Kuat, yang membuat Kuat bahkan sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.
"Saya sebagai seorang anggota POLRI, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali di antara mereka. Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu, dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu.
Ricky pun menegaskan, pengamanan itu tidak dilakukannya berdasarkan perintah orang lain. Hal itu diperkuat dengan hasil uji poligraf, di mana Ricky Rizal terindikasi jujur saat mengaku tak mendapat perintah siapapun untuk mengamankan senjata Brigadir J, serta pernyataan para saksi yang mengaku tak mengetahui adanya tindakan pengamanan tersebut.
Di samping itu, Ricky juga mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya permasalahan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Ia juga tak mengetahui adanya ancaman yang Brigadir J lakukan terhadap Putri.
"Selain itu, Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky Rizal.
Adapun, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1) lalu, JPU menyatakan bahwa Ricky telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU pun melayangkan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun terhadap Ricky Rizal.