Home Hukum Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai Minta Ferdy Sambo Dihukum Berat

Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai Minta Ferdy Sambo Dihukum Berat

Jakarta, Gatra.com - Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aksi damai tersebut mereka lakukan pada hari yang sama dengan hari pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut dilakukan usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mereka anggap tidak adil bagi keluarga korban.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga, bagi seluruh bangsa Indonesia, mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis Hotman Pangaribuan, di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Cornelis mengatakan, ada sejumlah poin dalam tuntutan JPU yang dipandangnya tidak tegas dan bahkan tidak adil. Ia juga menyinggung tiap-tiap sanksi pidana yang menjadi tuntutan kepada masing-masing terdakwa.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa (Ferdy) Sambo ditetapkan (dituntut) seumur hidup, begitu juga PC (Putri Candrawathi) 8 tahun, begitu juga (Richard) Eliezer 12 tahun. Kita melihat ada hal-hal yang tidak tegas, ada hal yang tidak adil," katanya.

Cornelis pun menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung aparat penegak hukum agar dapat mengambil keputusan dengan adil terhadap kasus pembunuhan berencana itu.

"Oleh karena itu kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung Aparat Penegak Hukum, khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," tutur Cornelis.

Adapun, sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan kasus perintangan penyidikan, mendapat tuntutan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut dengan pidana penjara 12 tahun, atau lebih berat 4 tahun dari tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan JPU kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

149