Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf menegaskan bahwa ia tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia bahkan mengaku tak mengetahui peristiwa yang akan terjadi pada Jumat (8/7) silam itu.
"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," ujar Kuat Ma'ruf ketika membacakan nota pembelaannya dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1).
Menurut Kuat, hal itu tak sejalan dengan apa yang dituduhkan kepadanya sejak proses penyidikan atas kasus pembunuhan tersebut, di mana ia dianggap mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Salah satunya adalah terkait dengan pisau yang JPU klaim telah Kuat Ma'ruf persiapkan dari Magelang, Jawa Tengah, dan bahkan turut dibawanya ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Padahal, di dalam persidangan, sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," kata Kuat.
Tak hanya itu, Kuat juga membantah tuduhan yang menyatakan bahwa ia telah sekongkol dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan tersebut. Menurutnya, hal itu tak sesuai dengan fakta persidangan, di mana tak ada bukti maupun kesaksian yang mendukung klaim kerja sama antara keduanya itu.
"Berdasarkan hasil persidangan saya tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ucapnya.
Selain itu, ia juga menepis klaim JPU yang menyatakan bahwa ia ikut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, yang didasari tindakannya untuk menutup pintu dan jendela rumah tersebut. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan rutinitas Kuat dalam kesehariannya sebagai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Tuduhan berikutnya, saya dituduh ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART. Jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?" ucap Kuat Ma'ruf, dalam persidangan tersebut.
Adapun, nota pembelaan itu Kuat Ma'ruf ajukan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, karena dianggap bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana serta terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).