Home Hukum Jelang Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Klarifikasi Asumsi JPU yang Keliru

Jelang Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Akan Klarifikasi Asumsi JPU yang Keliru

Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1). Adapun, nota pembelaan itu merupakan tanggapan dari pihak kuasa hukum atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu.

"[Kami] fokus terkait fakta dan bukti yang belum disampaikan oleh penuntut umum," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, ketika dihubungi, pada Selasa (24/1).

Baca jugaFerdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Poin Pertimbangan Jaksa

Selain itu, Rasamala juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dalam tuntutan JPU dalam persidangan Selasa (17/1) lalu.

"[Kami] juga [akan] klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru, serta aspek-aspek yang meringankan untuk dipertimbangkan oleh hakim," imbuhnya.

Selain itu, Rasamala juga mengatakan bahwa pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk dapat mempertimbangkan putusan terhadap kliennya berdasarkan fakta persidangan yang ada.

"Serta harapan kepada hakim, untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan adil sesuai fakta di persidangan," kata Rasamala Aritonang.

Baca jugaDituntut Pidana Seumur Hidup, Sambo Memilih Bungkam

Rasamala juga mengatakan, pihaknya akan menjadikan 35 bukti yang sempat pihaknya ajukan dalam persidangan Kamis (29/12) silam, sebagai dasar pembelaan mereka. Adapun, bukti-bukti itu diajukan untuk dapat meringankan posisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara tersebut.

Beberapa bukti itu di antaranya adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asisten Rumah Tangga (ART) Diryanto alias Kodir dengan Brigadir J terkait rusaknya CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ataupun satu bundel putusan pengadilan atas kasus terdahulu terkait Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, [35 bukti itu] menjadi dasar bagi pembelaan," tambah Rasamala.

Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. JPU pun menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.

95