Home Hukum Hari Ini, Kuat Ma'ruf Ajukan Nota Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Hari Ini, Kuat Ma'ruf Ajukan Nota Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan hari ini, Selasa (24/1). Adapun, nota pembelaan itu merupakan tanggapan dari pihak kuasa hukum atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan lalu.

"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapapun tentang peristiwa tersebut," kata Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan, ketika dihubungi, pada Selasa (24/1).

Baca jugaKilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 5 Pengakuan Kuat Ma'ruf dalam Pemeriksaan Terdakwa 

Baca jugaJPU Tuntut Kuat Ma'ruf Pidana Penjara 8 Tahun

Selain poin tersebut, Irwan mengatakan pihaknya juga memberi bantahan terkait klaim JPU yang menyatakan bahwa kliennya telah mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Irwan mengatakan, perselingkuhan itu sebenarnya tak pernah terjadi.

"Tentang perselingkuhan, tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar," kata Irwan.

Untuk diketahui, JPU sebelumnya melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun. Dengan demikian, JPU menyebut Kuat Ma'ruf telah terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana didakwakan kepadanya.

101