Jakarta, Gatra.com – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, mengatakan, perlu kajian mendalam soal wacana masa jabatan kepala desa (Kades) selama 9 tahun.
Budi pada Senin (23/1), menyampaikan, usulan tersebut harus dikaji secara komprehensif dan mendalam melibatkan semua pihak terkait karena karakteristik desa di Indonesia sangat berbeda-beda.
Baca Juga: Rombongan Kades Jombang Didoakan Bupati sebelum Menuju DPR-RI
“Karakteritik desa-desa di Indonesia juga sangat beragam dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi Arie, pemilihan calon kades dilakukan tidak secara serentak sehingga periode masa jabatannya pun berbeda-beda. Menurutnya, ini memerlukan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) yang utuh dan komprehensif.
Ia menilai, usulan atau wacana masa jabatan kades selama 9 tahun merupakan aspirasi dari warga desa yang harus diperhatikan. Pasalnya, pembangunan desa untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
“Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” ujar Budi Arie.
Baca Juga: Kades Karanganom Dilaporkan Polisi, Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa
Menurutnya, wacana masa jabatan Kades selama 9 tahu bukan hanya komoditas politik. “Ini juga betul-betul keinginan untuk membangun dan memajukan desa. Indonesia maju akan terwujud jika desa-desanya maju,” katanya.
Wacana masa jabatan Kades selama 9 tahun tersebut mengemuka dalam aksi unjuk rasa ribuan Kades di depan gedung DPR Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka meminta agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi untuk mengubah ketentuan tersebut.