Home Internasional Legislator F-PKS Minta Swedia Tindak Rasmus Paludan terkait Pembakaran Al-Qur'an

Legislator F-PKS Minta Swedia Tindak Rasmus Paludan terkait Pembakaran Al-Qur'an

Jakarta, Gatra.com – Ketua DPP Partai Keadila Sejahtera (PKS) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN DPP PKS), Sukamta, mendesak ororitas Swedia mengambil tindakan tegas terhadap Rasmus Paludan yang membakar kitab suci Al-Qur'an.

Sukamta dalam keterangan pers diterima pada Senin (23/1), menyampaikan, aksi pembakaran Al-Qur'an dalam aksi demonstrasi untuk memprotes Turkiye terkait keinginan Swedia masuk NATO itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Indonesia: Aksi Politikus Swedia Nistakan Al-Qur'an Lukai Toleransi

Menurutnya, jangan karena alasan kebebasan berekspresi, tindakan menghina dan melecehkan agama dibiarkan. Apalagi kejadian ini tidak terjadi saat ini saja. Tahun 2022 lalu, Rasmus Paludan juga pernah melakukan pembakaran Al-Qur'an.

Pria yang juga mendapuk anggota Komisi I DPR RI ini juga mendorong Pemerintah Indonesia agar secara resmi melayangkan pernyataan kecaman atas kejadian ini kepada otoritas Swedia dan mendorong adanya jaminan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Sikap Rasmus memprotes sikap Turkiye yang ingin Swedia tidak bergabung ke NATO, harusnya jangan diwujudkan dalam bentuk tindakan rasisme,” ujarnya.

Menurut Sukamta, itu seharusnya urusan mereka dengan negara Turkiye, jangan sampai membakar kitab suci Al-Qur'an karena bisa berurusan dengan umat Islam sedunia, bukan hanya berurusan dengan Turkiye.

Baca Juga: Arab Saudi Kutuk Swedia Izinkan Politisi Sayap Kanan Membakar Alquran

“Kami mengutuk keras atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi sayap kanan Swedia ini. Tindakan keji ini jelas melukai hati umat Islam di seluruh dunia,” ujar ujar legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Sebelumnya, politisikus sayap kanan di Swedia, Rasmus Paludan, melakukan pembakaran kitab suci Al-Qur'an saat aksi demonstrasi untuk memprotes Turkiye terkait keinginan Swedia masuk NATO.

211