Palembang,Gatra.com- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sumatera Selatan, Gelar Konsultasi Publik Sinkronisasi Hasil Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumsel 2005-2025, yang diperuntukkan bagi proses penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2026.
Menyusul keluarnya Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, maka seluruh daerah yang kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023 diamanatkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah memulai proses penyusunan RPD 2024-2026 pada akhir tahun 2022, hingga pada hari ini dilakukan Konsultasi Publik Rancangan RPD.
Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, yang hadir dalam kegiatan itu meminta seluruh stakeholder agar berperan aktif memberikan masukan terhadap RPD 2024-2026 dalam rangka penyempurnaan dokumen RPD Provinsi Sumatera Selatan 2024-2026.
“Untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang baik, maka diperlukan proses yang baik dan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," kata Herman Deru, di Hotel Auditorium Aryaduta, Rabu (11/1/2023)
Selain itu, diperlukan pula pemikiran yang lebih cerdas dan kreatif, selalu selektif dan melalui pertimbangan yang matang dalam penetapan prioritas.
"Serta yang tak kalah penting adalah pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan, sehingga ada rasa memiliki yang tinggi terhadap pembangunan,” ujar Gubernur.
Sementara, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, menjelaskan sampai saat ini pembangunan sudah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa target makro yang masih harus dioptimalkan.
" Antara lain, Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, Gini Rasio, Kemiskinan dan stunting. Untuk itu diperlukan kejelian dalam menentukan prioritas pembangunan," kata Supriono.
Untuk diketahui, Konsultasi Publik ini bertujuan menyerap saran atau masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRD, yang dituangkan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik serta ditandatangani oleh perwakilan dari pemangku kepentingan yang hadir.
Pelaksanaan konsultasi publik ini didukung World Agroforestry (ICRAF) Indonesia.